SAMPIT – Dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia yang ke-72 tahun Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polisi Resor Kotawaringin Timur (Kotim), mempersembahkan kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk pembuatan surat izin mengemudi baru, serta perpanjangan (SIM) secara gratis (Free).
Kapolres Kotim, AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Lantas AKP Boni Afrianto mengatakan, pembuatan SIM baru dan perpanjangan akan di layani secara cuma-cuma oleh anggota di kantor satlantas polres Kotim.
“Untuk masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM akan langsung di layani oleh petugas di bagian Simkari, serta tidak melaksanakan uji bawa kendaraan. Namun bagi masyarakat yang akan melakukan pembutan SIM baru akan tetap di layani dengan menjalani tes ujian awa kendaraan serta tes ujian tertulis di kantor satlantas, dan semuanya dilayani secara gratis tanpa di pungut biaya apapun,” kata AKP Boni Afrianto, Selasa (15/8/2017).
Boni menambahkan, kegiatan membuat SIM baru serta perpanjangan ini di laksanakan dalam rangka memeriahkan hut RI yang ke-72 serta partisipasi Polri dalam menyambut hut yang datang sekali dalam setahun tersebut.
“Persyaratan bagi msayarakat yang ingin ikut andil dalam membuat SIM baru, serta perpanjangan ini simpel aja. Dia yang lahir di tanggal 17, dan memiliki nama yang bernuansa Agus, mau Agustinus, Agusalim. Pokoknya yang memiliki nama Agus,” terang Boni.
(im/beritasampit.co.id)