SAMPIT – Setelah adanya kekeliruan dalam pelantikan pejabat eselon II yang dilaksanakan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H. Supian Hadi pada 27 Juli lalu. Akhirnya membuat posisi 2 orang pejabat masih digantung karena belum bisa melaksanakan tugasnya dan masih terkendala tata administrasi.
Dua orang tersebut yakni Marjuki yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) beralih tugas ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), serta Agus Suryo yang menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) beralih ke posisi Marjuki sebelumnya yakni kepala dinas Disdukcapil.
Saat penelusuran beritasampit.co.id ke kantor Disdukcapil Kotim, mendapatkan informasi bahwa Marjuki masih mengakomodir tugasnya walaupun sudah tidak pernah ngantor lagi.
“Urusan tanda tangan tetap pak Marjuki akan tetapi bapak tidak pernah turun lagi setelah pelantikan dulu. Kalau proses pelayanan tidak terkendala dan masih lancar” ujar salah seorang pegawai Disdukcapil Kotim, Kamis (10/8/2017).
Kemudian Agus Suryo pun tidak bisa mengambil alih tugas Marjuki lantaran Surat Keputusan (SK) menteri dalam negeri belum keluar dan dilaksanakannya serah terima jabatan (Sertijab). Hingga kedua pejabat yang dilantik pada 27 Juli lalu, akhirnya digantung hingga tidak tahu kapan dapat melaksanakan tugasnya.
(fzl/beritasampit.co.id)