PANGKALAN BUN – Dua pemilik pabrik minuman keras (Miras),yang Sabtu kemarin berhasil digerebeg Satpol PP di Desa Babual Babopti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kobar, terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Kobar.Kompol. Dhovan, usai ekposes dua tersangka dan barang bukti, semple 1 jergien plastik arak putih, dengan Bupati, Wakil Bupati Kobar, bersama Ketua DPRD, Dandim, Kajari, TNI AU Lanud Iskandar, Satpol PP dan jajaran Reskrim Polres Kobar, Selasa (8/8/2017) siang.
Menurut Waka Polres,pihaknya telah menahan dua tersangka pemilik pabrik miras yakni inisial B memiliki dua pabrik dan F miliki satu pabrik.
“Kedua tersangka pemilik pabrik miras itu akan kita kenakan pasal berlapis yakni Pasal 204 KUHP junto Pasal 18 tahun 2012 perlindungan konsumen dan Junto UU No 8 tahun 1999 tentang pangan, dengan kurungan 15 tahun,belum termasuk melanggar Perda Pemkab Kobar No.16/2016, tentang larangan miras,” tegasnya kepada sejumlah awak media.
Diapun mengatakan saat ini Polres Kobar tengah mengembangkan lagi dari kasus ini, karena ada indikasi jaringannya membuka pabrik didesa lainnya. “Tunggu tanggal mainnya saja kita sedangkan lakukan penyelidikan,” imbuh Dhovan.
Lanjut, Dhovan, kedepannya Polres Kobar bersama Pemkab akan berkoordinasi dalam melakukan razia ke tempat tempat yang mencurigakan. “Kami akan berantas bersih Pekat (Penyakit Masyarakat) di Kobar, kami mohon bantuan masyarakat untuk memberikan informasi bila ada hal yang mencurigakan,” terang Dhovan.
Terpisah,Bupati Kabupaten Kobar Hj Nurhidayah mengatakan bahwa pabrik pembuatan miras yang ada di Kecamatan Kolam itu bukan pabrik yang berskala kecil, selain itu Pemkab Kobar, pun berkomitmen akan membersihkan peredaran miras di wilayah bumi Marunting Batu Aji.
“Untuk tindakan hukumnya, selain Perda Miras yang kita punya, juga kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Kobar, hal itu karena kami akan memberikan efek jera bagi siapapun yang berani membuat dan mengedarkan miras di wilayah Kabupaten Kobar,” tegas Bupati, kepada para wartawan.
Bupatipun, atas nama Pemkab Kobar menyampaikan ucapkan terimakasih kepada semua Tim gabungan yang telah bekerja keras saat melakukan penggrebekan, sebab begitu dapat laporan dari masyarakat, Tim langsung bertindak, dan berhasil diamankan.
(man/beritasampit.co.id)