SAMPIT – Ada hal yang berbeda saat Rapat paripurna ke 7 masa persidangan 2 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Senin (7/8/2017) diruangan Paripurna DPRD.
Jika paripurna sebelum-sebelumnya nampak tidak diminati anggota dewan itu sendiri, namun saat paripurna penyetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Hak Keuangan administratif pimpinan dan Anggota DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) nampak kursi dewan terisi.
Revisi Perda yang akan meningkatkan pendapatan tunjangan dewan tersebut dihadiri beramai-ramai anggota untuk menyuarakan persetujuannya.
Banyaknya anggota yang hadir menjadi pemandangan yang langka pada rapat paripurna yang biasanya terkendala korumnya anggota, akan tetapi paripurna penyetujuan Raperda tersebut dihadiri 33 orang anggota dari 40 orang anggota DPRD Kotim.
H. Nuraswan, sekretaris DPRD Kotim membacakan revisi Raperda pada paripurna tersebut menjelaskan bahwa Dengan pernuh pertimbangan perda yang lama karena tidak sesuainya dengan peraturan yang lebih tinggi maka harus diadakan revisi.
Sedangkan Parimus wakil ketua DPRD yang memimpin sidang melemparkan pertanyaan kepada semua anggota DPRD yang hadir.
“Dari yang dibacakan saudara Sekretaris tadi apakah dapat disetujui,” ujar Parimus yang disahut Serentak anggota yang hadir pada paripurna penting buat anggota parlement tersebut, menjawab setuju.
Pada paripurna tersebut juga dirangkai pembacan pengantar Bupati Kotim yang dibacakan Wakil Bupati HM Taufik Muqri, tentang KUA PPAS Perubahan TA 2017.
(fzl/beritasampit.co.id)