​Pengguna Sabu Ini Ternyata Seorang Buruh Lepas

    0
    31

    SAMPIT — Akhmad Bahriansyah alias Ahmad (41), pengguna narkoba sabu-sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkob (Sat Reskoba) pada hari Minggu (6/8/2017), dikediamannya, adalah seorang buruh lepas.

    Akhmad ditangkap Polisi di jalan S. Parman Gang Kaswari l No 20 Rt 036 Rw 016 Kelurahan MB Hulu Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang, dan atau Jalan Pramuka No 12 A Rt 38 Rw 14 kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)

    Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Sat reskoba AKP Yonals Nata Putera, mengatakan tertangkapnya Akhmad Bahriansyah alias Ahmad merupakan hasil dari penyidikan sat reskoba, serta tidak lepas dari bantuan informasi yang diberikan oleh masyarakat.

    “Sat reskoba Polres Kotim pada hari Minggu melalukan penyidikan serta mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa di rumah toko (Ruko) yang ditempati tersangka di Jalan Pramuka No 12 A, Rt 38 Rw 14 kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tersbut sering digunakan untuk melakukan transaksi narkoba,” ucap AKP Yonals Nata Putera, Senin (7/8/2017).

    AKP Yonals melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka di temukan sedang berada belakang ruko sendirian, dan sewaktu mengetahui kehadiran anggota sat reskoba, tiba tiba terlapor melempar sesuatu yang ada ditangannya.

    “Yang dilemparkan oleh tersangka Ahmad saat proses penangkapan adalah sebungkus rokok surya promild yang berisi satu buah pipet kaca serta rokok. Namun di dalam pipet kaca tersebut ada di temukan kristal putih yaitu sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 Gram,” lanjut Kasat Sat Reskoba.

    Atas perbutannya tersebut Ahmad si buruh lepas ini akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    (im/beritasampit.co.id)